<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<!-- generator="wordpress/2.0.5" -->
<rss version="2.0" 
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>Indonesia ACTs</title>
	<link>http://indonesia-acts.com/002</link>
	<description>Against Child Trafficking</description>
	<pubDate>Fri, 27 Aug 2010 07:10:38 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.0.5</generator>
	<language>en</language>
			<item>
		<title>Panduan Proses Pengadilan Perempuan Diluncurkan</title>
		<link>http://indonesia-acts.com/002/?p=157</link>
		<comments>http://indonesia-acts.com/002/?p=157#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 27 Aug 2010 07:09:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Suprihadi</dc:creator>
		
		<category>News</category>

		<guid isPermaLink="false">http://indonesia-acts.com/002/?p=157</guid>
		<description><![CDATA[Jurnalperempuan.com-Jakarta. Dulu, sekitar era 80 an, bekerja ke luar negeri menjadi fenomena bagi masyarakat Indonesia, karena identik dengan keberanian mengambil keputusan untuk hidup di suatu tempat yang jauh berbeda dari biasanya. Kini, bekerja ke luar negeri adalah fenomena merangkaknya angka perdagangan orang, migrasi, bahkan HIV/AIDS.
Keterkaitan persoalan perdagangan orang, migrasi, dan HIV/AIDS tak hanya sebatas angka [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.jurnalperempuan.com/index.php/jpo/comments/panduan_proses_pengadilan_perempuan_diluncurkan/">Jurnalperempuan.com</a>-Jakarta. Dulu, sekitar era 80 an, bekerja ke luar negeri menjadi fenomena bagi masyarakat Indonesia, karena identik dengan keberanian mengambil keputusan untuk hidup di suatu tempat yang jauh berbeda dari biasanya. Kini, bekerja ke luar negeri adalah fenomena merangkaknya angka perdagangan orang, migrasi, bahkan HIV/AIDS.<a id="more-157"></a></p>
<p>Keterkaitan persoalan perdagangan orang, migrasi, dan HIV/AIDS tak hanya sebatas angka yang acapkali membelalakkan mata. Korban berjatuhan pun tak luput menyesakkan dada. Kendati begitu korban pun butuh ruang untuk berbagi, bertutur kisah pahit perjalanan migrasinya. Koalisi Perempuan Indonesia/KPI bersama 5 lembaga lain (Solidaritas Perempuan, LBH APIK Jakarta, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat ELSAM, Serikat Buruh Migran Indonesia/SBMI, Yayasan Jurnal Perempuan/YJP, dan Ikatan Perempuan Positif Indonesia/IPPI) merangkum kisah para korban melalui buku panduan “Proses Pengadilan Perempuan” yang diluncurkan, Kamis (26/8) di Jakarta.</p>
<p>“KIT ini bisa digunakan untuk memulai melakukan advokasi pengadilan perempuan,” kata Sekretaris jendral KPI Dian Kartikasari. Banyaknya pengadilan perempuan di berbagai tempat, merangkum pola survivor, akan memberikan banyak peluang bagi korban.</p>
<p>Perwakilan dari <em>United Nations Fund for Population Activities</em>/UNFPA Marta Santosa Ismail menilai, UU nomer 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang/TPPO menjadi tonggak penting meningkatnya penegakan hukum terhadap para pelaku. Meningktnya kasus migrasi yang seiring dengan perdagangan orang, maka butuh penguatan bagi para survivor.</p>
<p>Data <em>International Organization of Migration</em>/IOM menyebutkan, Maret 2005 hingga Januari 2009 terdapat 32 orang korban trafiking dinyatakan positif HIV. “Ini menjadi beban ganda mereka, yang kebanyakan adalah perempuan,” ujar Marta dalam sambutannya.</p>
<p>Dikatakan Marta, pengadilan perempuan akan menjadi suatu cara penegakan hukum terkait TPPO, Migrasi, dan HIV/AIDS. Karenanya butuh partisipasi korban, ahli, dan pemerintah akan sebuah kerjasama yang baik bagi proses tersebut.</p>
<p>Selain buku panduan tentang proses pengadilan perempuan, media visual pun menjadi alternatif dokumentasi proses kesaksian para korban. Diakui Mike Verawati dari KPI, bahwa pada prosesnya tidak mudah bagi tim pelaksana untuk meyakinkan korban agar sudi memberikan kesaksian. Karena bagi mereka kesaksian seolah mengungkapkan kembali masa-masa kelam yang mereka alami.</p>
<p>Aktivis <em>Migrant Care</em>, Wahyu Susilo mengecam diskriminasi yang masih membatasi pemenuhan hak bagi para korban perdagangan orang yang mayoritas adalah buruh migran. Pertama, pandangan moralis biasanya nyinyir terhadap kasus itu. Diskriminasi yang kedua, buruh migran adalah warga negara kelas dua yang harus mengeluarkan banyak uang untuk mendapatkan akses. “Diskriminasi seringkali memunculkan stigma bagi korban.”</p>
<p>Isu traffiking menggeliat seiring menguatnya guyuran isu internasional dan berbuah pada kebijakan nasional, yakni terbitnya UU 21 tahun 2007. Hal ini diikuti dengan munculnya perda-perda tentang isu serupa. Kenyataannya, Wahyu menambahkan, perda-perda itu justru tidak melindungi buruh migran, melainkan menempatkan perempuan di meja birokrasi.</p>
<p>“Ada persekongkolan antara pandangan moralis, bahkan fundamentalis, ketika diskriminasi masih menjadi pandangan yang melahirkan stigma dan menjadi hambatan penegakan hukum,” terang Wahyu. Dan, Wahyu menilai, fungsi pengadilan perempuan untuk membongkar konstruksi-konstruksi yang selama ini tabu.</p>
<p>Memang kasus HIV/AIDS di kalangan buruh migran masih jauh dari penanganan pihak terkait. Aktivis dari lembaga Solidaritas Perempuan Taufik Zulbahary menegaskan, bahwa menjadi buruh migran bukanlah faktor beresiko penularan HIV/AIDS. Tetapi proses migrasi yang acapkali berpeluang terhadap TPPO karena rendahnya informasi, menjadikan buruh migran rentan terhadap HIV/AIDS.</p>
<p>“Pengadilan perempuan adalah pengalaman nyata yang bisa menjadi sumbangan bagi pemerintah dan seharusnya direspon pemerintah,” katanya.</p>
<p>Sebagai salah satu pelaksana terbitnya buku dan film panduan proses pengadilan perempuan, ada tiga hal yang menjadi harapan Taufik. Pertama, perangkat yang ada sekarang dilaksanakan untuk menjawab pemenuhan hak korban TPPO. Dua, Pengadilan perempuan seyogyanya dilakukan di 7 daerah yang banyak terjadi kasus trafiking. Ketiga, pendekatan HAM harus digunakan dalam menyikapi kasus TPPO, migrasi, dan HIV/AIDS.</p>
<p>“Norma, struktur, dan kepedulian sudah ada, tapi sinerginya yang nda ada. Sehingga implementasinya lemah.” Demikian kata perwakilan dari divisi Hukum dan HAM Departemen Luar Negeri Bonanza P. Taihitu. Terkait dengan migrasi, Bonanza mengatakan, prinsip non diskriminasi yang dicantumkan dalam UU 39 tahun 2004 rupanya tidak dipahami oleh individu, baik yang mengawasi maupun yang melindungi. Kepada para narasumber ia menanyakan, bagaimana cara memperoleh data yang akurat.</p>
<p>Menjawab pertanyaan Bonanza, Wahyu menyatakan, soal data memang penting menjadi sumber. Problemnya adalah sinergi antar pemilik data. Perihal mengumumkan data tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tapi <em>civil society</em> juga bisa memberikan data. Ini sinerginya.</p>
<p>Sementara untuk penegakan hukum, Wahyu menegaskan, memang harus diproses secara hukum. “Kita juga harus memperkuat LPSK, agar menjadi pelindung korban dan saksi TPPO, agar mereka mempunyai rasa aman untuk mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi.”</p>
<p>Pendiri Yayasan Perlindungan Hak Anak Antarini Arna berpendapat, kasus buruh migran dan persoalannya harus menggunakan pendekatan Human Rights. “Satu korban tetap saja satu kasus. Tidak perlu menunggu kasus tersebut menggunung.”</p>
<p>Terkait dengan anak yang menjadi korban perdagangan, menurut Antarini, anak selalu menjadi invisible dalam kasus trafiking. Sehingga sebagai korban anak, ia tidak mendapat perlindungan sebagai anak. “Ini juga data yang seolah dimanipulasi yang berarti penurunan derajat perlindungan terhadap anak.”</p>
<p>Menyikapi pertanyaan Bonanza, Taufiq turut pula menegaskan, bahwa buruh migran dianggap bukan kelompok rentan dalam kasus HIV/AIDS, sehingga manakala ada buruh migran yang terinfeksi, ia seringkali tak terhitung dalam kasus itu. Hal ini, lebih lanjut Taufiq, tentu berdampak pada proses penanganan bagi mereka. Ia juga mengakui kesulitan mengakses data dari Himpunan Pemeriksa Test Kesehatan. (Nur Azizah).
</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://indonesia-acts.com/002/?feed=rss2&amp;p=157</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Potret Buram Pekerja Anak</title>
		<link>http://indonesia-acts.com/002/?p=156</link>
		<comments>http://indonesia-acts.com/002/?p=156#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 20 Aug 2010 03:35:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Suprihadi</dc:creator>
		
		<category>News</category>

		<guid isPermaLink="false">http://indonesia-acts.com/002/?p=156</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa waktu lalu, melalui tayangan program Metro Ten, Metro Tv memetakan 10 area/bidang yang paling banyak mempekerjakan anak. Hasilnya tentu saja mengejutkan. Hampir seluruh area yang menjadi keseharian kita, ternyata turut melibatkan anak di dalamnya sebagai pekerja. Tiga urutan teratas diduduki oleh industri pengolahan, perdagangan besar &#038; eceran, dan bidang pertanian.
Mempekerjakan anak merupakan hal yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Beberapa waktu lalu, melalui tayangan program Metro Ten, Metro Tv memetakan 10 area/bidang yang paling banyak mempekerjakan anak. Hasilnya tentu saja mengejutkan. Hampir seluruh area yang menjadi keseharian kita, ternyata turut melibatkan anak di dalamnya sebagai pekerja. Tiga urutan teratas diduduki oleh industri pengolahan, perdagangan besar &#038; eceran, dan bidang pertanian.<a id="more-156"></a></p>
<p>Mempekerjakan anak merupakan hal yang bertentangan dengan Konvensi Hak Anak maupun UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain berpotensi terhadap tidak terpenuhinya hak-hak dasar anak, mempekerjakan anak dapat membahayakan keselamatan jiwa anak. Pada umumnya, anak dipekerjakan sebagai pekerja ilegal dan semi/non-formal. Alasan mempekerjakan anak adalah upah yang rendah dan mereka cenderung mudah diatur atau diperintah. Sehingga, beban kerja dan waktu kerja yang diatur semaunya, sudah pasti mengganggu tumbuh-kembang mereka sebagai anak. Tak jarang, biasanya mereka juga tak dilengkapi peralatan &#038; kebutuhan yang memadai untuk melindungi mereka dari bahaya pekerjaan yang mereka lakukan.</p>
<p>Kemiskinan telah menjadi faktor utama yang mengkondisikan anak seolah memiliki beban untuk bekerja menopang kehidupan keluarga. Berdasarkan data Forum Rumah Singgah, 90% anak berada di jalanan karena kemiskinan. Fenomena pekerja anak yang kian meningkat seiring dengan tingkat/jumlah kemiskinan di negeri ini menunjukkan absennya peran pemerintah, keluarga, dan masyarakat sebagai pihak yang bertanggung jawab. </p>
<p>Pada industri pengolahan, misalnya, anak-anak dipekerjakan pada proses paska-produksi, seperti pada tahap pengepakan dan pelabelan. Hal ini nyata pada industri kecil-menengah yang memproduksi sepatu di mana anak-anak bekerja mengelem sepatu, membungkusnya, dan melabelinya. Lain lagi pada anak yang dipekerjakan untuk perdagangan besar dan eceran. Peran mereka adalah sebagai pedagang asongan yang bisa kita temui sedang menjajakan rokok, permen, atau minuman kemasan di berbagai jalan raya dan terminal. Sedangkan, pertanian sebagai area yang paling tinggi mempekerjakan anak, kehadiran anak justru dianggap lazim bagi masyarakat kita yang sebagian besar berprofesi di bidang agraris ini.</p>
<p>Sonny Harry Harmadi, Ketua Lembaga Demografi UI, menjelaskan “Orang yang bekerja di sektor pertanian, biasanya miskin. Karena kemiskinan, mereka mempekerjakan anak.” Sedangkan, Arist Merdeka Sirait dari Komnas Perlindungan Anak berpendapat bahwa situasi buruk akan dialami anak-anak yang bekerja di sektor ini dikarenakan oleh rentannya kesehatan.</p>
<p>Selain menjadi sektor yang berada di peringkat nomor satu, pertanian pula menjadi sektor yang terburuk dalam mempekerjakan anak. Hal ini disebabkan anak-anak yang bekerja mendapatkan bayaran yang tidak jelas (bahkan kebanyakan tidak dibayar), kontak dengan bahan-bahan kimia (seperti pestisida), dan tekanan fisik tubuh anak. Sektor lain yang juga mempekerjakan anak, di antaranya transportasi &#038; komunikasi, pertambangan-penggalian, konstruksi, dan lain-lain. (Nurdiyansah)</p>
<p>Sumber: Tayangan Metro Ten oleh Metro Tv
</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://indonesia-acts.com/002/?feed=rss2&amp;p=156</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Memindahkan Mereka ke Panti Sosial</title>
		<link>http://indonesia-acts.com/002/?p=155</link>
		<comments>http://indonesia-acts.com/002/?p=155#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 10 Aug 2010 12:19:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Suprihadi</dc:creator>
		
		<category>News</category>

		<guid isPermaLink="false">http://indonesia-acts.com/002/?p=155</guid>
		<description><![CDATA[Advokasi KPAI dalam menghapuskan penjara anak masih terus dilakukan. “Anak-anak yang sekarang berada di penjara harus segera dipindahkan ke panti sosial,” ujar Hadi Supeno, Ketua KPAI, seperti yang disinyalir oleh portal berita Jawa Pos beberapa waktu lalu.
Dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum, KPAI masih tegas dengan jalan keluar restorative justice dan diversi. Alasan memindahkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Advokasi KPAI dalam menghapuskan penjara anak masih terus dilakukan. “Anak-anak yang sekarang berada di penjara harus segera dipindahkan ke panti sosial,” ujar Hadi Supeno, Ketua KPAI, seperti yang disinyalir oleh portal berita Jawa Pos beberapa waktu lalu.<a id="more-155"></a></p>
<p>Dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum, KPAI masih tegas dengan jalan keluar<em> restorative justice</em> dan diversi. Alasan memindahkan anak yang berhadapan dengan hukum, jelas dikarenakan tindak pemenjaraan anak berpeluang terhadap pengabaian hak-hak dasar anak.</p>
<p>KPAI pun mendesak pemerintah untuk segera menyerahkan draf RUU Sistem Peradilan Anak ke Dewan Perwakilan Rakyat. RUU yang telah dibahas selama kurung waktu lima tahun ini, nantinya akan menjadi alat utama bagi KPAI untuk menghapuskan pemenjaraan anak. Sebagai gantinya, hukuman tahanan bagi anak yang terlibat tindak kriminal atau kejahatan, akan dipindahkan ke panti sosial di mana mereka mendapatkan penyuluhan dan latihan keterampilan hidup serta jaminan pemenuhan hak-hak dasar mereka sebagai anak.</p>
<p>Faktanya KPAI tidak hanya akan menghadapi kendala dalam melobi kepolisian, melainkan juga memastikan Departemen Sosial siap dan memiliki kapasitas yang memadai dalam menampung sementara anak-anak yang terjerat hukum ini. Sebab, tidak semua panti sosial memiliki fasilitas, sarana, serta sumber daya manusia yang cukup mampu menangani persoalan anak yang kompleks. Maka, untuk merealisasikan penghapusan pemenjaraan anak, KPAI dituntut untuk turut berpartisipasi mengawal dan memantau kondisi panti sosial bagianak, di mana kebutuhan-kebutuhannya dapat tersedia dengan baik.</p>
<p>Sementara itu, menghadapi pro-kontra pemenjaraan anak, sejumlah rumah tahanan dan lapas anak telah mulai merubah pandangannya mengenai hukuman bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun ini. Kini, program pembinaan dan pelatihan keterampilan hidup telah dijalankan. Para remaja yang terjerat hukum, tak lagi harus termenung meratapi kesalahan di balik jeruji sel, sebaliknya mereka dapat bermain, berdoa/melakukan kegiatan keagamaan, dan pula belajar ilmu peternakan, perbengkelan, pertukangan, musik, dan lainnya. Program tersebut bertujuan untuk kesiapan kemandirian hidup ketika mereka kelak keluar dari tahanan. Meski begitu, pemenjaraan tetap bukan jalan keluar dalam menghukum anak. (Nurdiyansah)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://indonesia-acts.com/002/?feed=rss2&amp;p=155</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Menghapuskan Pemenjaraan Terhadap Anak</title>
		<link>http://indonesia-acts.com/002/?p=154</link>
		<comments>http://indonesia-acts.com/002/?p=154#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 03 Aug 2010 12:14:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Suprihadi</dc:creator>
		
		<category>News</category>

		<guid isPermaLink="false">http://indonesia-acts.com/002/?p=154</guid>
		<description><![CDATA[Kecenderungan terhadap tingkat kriminalitas maupun kejahatan yang dilakukan oleh anak, tampaknya kian bertambah seiring dengan fenomena kemiskinan dan pengabaian terhadap hak-hak anak. Lantas, bagaimana persoalan ketika anak harus berhadapan dengan hukum?
Fakta yang disinyalir KPAI menyebutkan bahwa hingga kini terdapat lebih dari 6 ribu anak yang berhadapan dengan hukum. Jumlah tersebut sudah termasuk mereka yang mendekam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kecenderungan terhadap tingkat kriminalitas maupun kejahatan yang dilakukan oleh anak, tampaknya kian bertambah seiring dengan fenomena kemiskinan dan pengabaian terhadap hak-hak anak. Lantas, bagaimana persoalan ketika anak harus berhadapan dengan hukum?<a id="more-154"></a></p>
<p>Fakta yang disinyalir KPAI menyebutkan bahwa hingga kini terdapat lebih dari 6 ribu anak yang berhadapan dengan hukum. Jumlah tersebut sudah termasuk mereka yang mendekam di penjara anak, penjara dewasa, maupun tahanan lainnya. Secara gamblang, KPAI menegaskan pemerintah kurang serius menangani masalah ini, sekaligus menuntut Polri untuk mewujudkan masyarakat tanpa penjara anak.</p>
<p>Tak hanya aparat polisi yang kerap kali melakukan aksi tanpa mempedulikan hak-hak mereka sebagai anak, seringkali Satpol PP pun memperlakukan anak layaknya orang dewasa, bahkan kekerasan tak jarang menimpa anak-anak jalanan, pengamen, pula pedagang asongan ketika penertiban kota dilakukan. Belum lama ini, sebuah tayangan televisi memperlihatkan perilaku Satpol PP dalam penangkapan mereka yang berusia di bawah 18 tahun di kawasan jalan raya utama Ibukota sebelum bulan Ramadan. Mereka diangkut secara paksa ke dalam mobil dan digunduli rambutnya sesampainya di tempat yang dikatakan sebagai tempat penyuluhan. Menurut aparat, penangkapan dan penggundulan tersebut dilakukan untuk membuat mereka kapok. Laporan KPAI pun menunjukkan adanya perilaku kekerasan yang dilakukan aparat di<br />
dalam Lapas.</p>
<p>Meski Kapolri telah mengeluarkan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Pedoman Implementasi HAM, namun tampaknya praktek-praktek di lapangan masih belum mengacu pada peraturan tersebut.</p>
<p>Anak-anak yang berhadapan dengan hukum sangat rentan terhadap kekerasan dan perlakuan <em>abusive</em> dari aparat. Akses terhadap hak-hak mereka seringkali menjadi tertutup karena harus berurusan dengan hukum. Karena pemenjaraan atau penahanan, sejumlah hak anak telah dilanggar. Tak hanya perkembangan mereka yang terganggu (Pasal 6), namun pula melanggar hak mereka untuk berkarya, berpendapat, dan berkumpul (Pasal 12, 13, 15); hak mendapat dan mengetahui informasi (Pasal 13, 17); hak privasi (Pasal 16); hak perlindungan dari tindak kekerasan dan perlakuan seenaknya (Pasal 37 a); hak diasuh orangtua dengan penuh kasih sayang (Pasal 5); hak kesehatan (Pasal 24); hak kehidupan yang layak (Pasal 26);<br />
hak pendidikan dan perawatan khusus (Pasal 23, 28); dan lainnya.</p>
<p>Maka, tidaklah berlebihan jelang Hari Anak Nasional 2010 lalu, Hadi Supeno, Ketua KPAI, menyampaikan pesan utama, yaitu menghapuskan pemenjaraan terhadap anak. Sebagai<br />
alternatif solusi bagi anak yang berhadapan dengan hukum, KPAI menginstruksikan menempuh keadilan dengan jalan pemulihan (restorative justice) dan pengalihan hukum, artinya aparat dilarang membawa anak ke pengadilan formal.</p>
<p>Implementasi dan tanggung jawab dari cita-cita menghapus pemenjaraan terhadap anak, tentu saja, berada di tangan polisi. Untuk itu, semua para aparat polisi setidaknya harus dibekali pemahaman apa itu Konvensi Hak-hak Anak dan restorative justice. (Nurdiyansah)</p>
<p>Sumber: Aku Anak Dunia: Bacaan Hak-hak Anak bagi Anak, Yayasan Aulia dan Website<br />
KPAI.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://indonesia-acts.com/002/?feed=rss2&amp;p=154</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Penculikan dan Trafiking Anak</title>
		<link>http://indonesia-acts.com/002/?p=153</link>
		<comments>http://indonesia-acts.com/002/?p=153#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 31 Jul 2010 13:35:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Suprihadi</dc:creator>
		
		<category>News</category>

		<guid isPermaLink="false">http://indonesia-acts.com/002/?p=153</guid>
		<description><![CDATA[Tahun ini, data terdokumentasi mengenai penculikan anak semakin meningkat. Sedikitnya telah terjadi 67 kasus penculikan anak yang dilaporkan polisi dan Komnas Perlindungan Anak pada periode Januari hingga Mei 2010 ini. Selama 3 tahun belakangan, KPAI pun mencatat kasus penculikan anak mencapai 167 kasus. Motif penculikan anak, meliputi perebutan kuasa asuh, adopsi ilegal, dendam, uang tebusan, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tahun ini, data terdokumentasi mengenai penculikan anak semakin meningkat. Sedikitnya telah terjadi 67 kasus penculikan anak yang dilaporkan polisi dan Komnas Perlindungan Anak pada periode Januari hingga Mei 2010 ini. Selama 3 tahun belakangan, KPAI pun mencatat kasus penculikan anak mencapai 167 kasus. Motif penculikan anak, meliputi perebutan kuasa asuh, adopsi ilegal, dendam, uang tebusan, transplantasi organ, eksploitasi seksual, pedofilia, dan tentu saja trafiking.<a id="more-153"></a></p>
<p>Data KPAI menunjukkan bahwa 70% kasus penculikan dilakukan oleh orangtua/keluarga korban. Hal ini disebabkan oleh perebutan kuasa asuh anak ketika proses perceraian orangtua terjadi. Biasanya, pihak yang kalah akan menculik anaknya sendiri sebelum putusan pengendalian dikeluarkan; atau karena pihak yang kalah kesulitan menemui anak, maka ia pun melakukan penculikan terhadap anaknya sendiri.</p>
<p>Siapa pun pelakunya, penculikan sangat kuat mengakibatkan terjadinya kekerasan terhadap anak. Kekerasan psikologis adalah yang paling dominan dirasakan anak ketika orangtua berkonflik/bercerai, yang kemudian menculiknya. Hak-hak anak pun menjadi rentan untuk dilanggar, seperti pemenuhan pendidikan, perlindungan tindak kekerasan, hak diasuh dengan penuh kasih sayang, terhindar dari bahaya, kelangsungan hidup, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, tumbuh dan berkembang, dan lainnya.</p>
<p>Penculikan dapat berdampak lanjutan ketika kondisi anak terombang-ambing atau kabur dari rumah, ia lantas memutuskan hidup di jalan sebagai anak jalanan. Selain hak-haknya sebagai anak telah terlanggar, ia kemudian beresiko menjadi sasaran trafiking anak oleh pihak lain untuk kepentingan adopsi ilegal, transplantasi organ, pedofilia, eksploitasi, dan semacamnya.</p>
<p>Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Babe terhadap anak jalanan, telah membuka mata kita terhadap situasi berbahaya yang dihadapi anak-anak Indonesia yang terabaikan. Kasus lain, adalah dengan ditemukannya sejumlah mayat anak dengan organ yang hilang. Pula, perlakuan tak manusiawi yang dilakukan pihak yang mengambil keuntungan dengan mengeksploitasi anak secara seksual dan ekonomi.</p>
<p>Selain meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan orangtua, perlindungan terhadap anak dari penculikan juga membutuhkan sistem dukungan yang menuntut kerja sama antara keluarga/orangtua, masyarakat, sekolah, serta peran aktif negara.</p>
<p>Ketika proses perceraian berlangsung, kedua orangtua perlu memprioritaskan pemenuhan hak anak. Di sini, peran aktif keluarga maupun pengadilan sangat diperlukan guna melakukan pemantauan dan pengawasan. Pada konteks lain, kesadaran dan peran masyarakat pun begitu dibutuhkan untuk tanggap terhadap tindak kriminalitas penculikan anak. Masyarakat diharapkan segera melapor ke polisi jika menghadapi situasi yang mencurigakan dan membahayakan. Karena anak-anak banyak menghabiskan waktunya di sekolah, maka pihak sekolah juga dituntut untuk dapat memberlakukan sistem guna melindungi anak dari tindak kejahatan.</p>
<p>Tentu saja, tidak cukup dengan membuat peraturan dan regulasi untuk menerapkan sistem dukungan guna melindungi anak. Pihak-pihak yang berwenang dan bertanggung jawab pun harus segera memahami persoalan anak (hak-hak anak) serta memperkuat jaringan untuk memantau potensi penculikan.</p>
<p>Melalui kerja sama kolaboratif antara pihak keluarga/orangtua, masyarakat, sekolah, serta lembaga pemerintah terkait, diharapkan akan mampu menciptakan sistem dukungan yang terintegrasi dan berkesinambungan dalam melindungi anak dari upaya penculikan dan pula trafiking dengan motif apa pun. (Nurdiyansah)</p>
<p>Sumber: Media Indonesia, Koran Indonesia, dan Waspada Online.
</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://indonesia-acts.com/002/?feed=rss2&amp;p=153</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Trafiking &#038; Eksplotasi Seksual Sebagai Dampak Buruk Pariwisata</title>
		<link>http://indonesia-acts.com/002/?p=152</link>
		<comments>http://indonesia-acts.com/002/?p=152#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 26 Jul 2010 11:35:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Suprihadi</dc:creator>
		
		<category>News</category>

		<guid isPermaLink="false">http://indonesia-acts.com/002/?p=152</guid>
		<description><![CDATA[Industri pariwisata kian meroket menjadi industri masa depan yang besar dan berdampak luas. Sebagai industri yang bersifat multi-sektoral, pariwisata telah menjadi penyumbang utama pendapatan nasional dan pembangunan ekonomi suatu negara. 
Namun sayangnya, tidak banyak pihak memahami dengan baik bagaimana melakukan perencanaan maupun pengelolaan yang baik untuk memaksimalkan keuntungan dari pariwisata. Akibatnya, tak sedikit kawasan destinasi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Industri pariwisata kian meroket menjadi industri masa depan yang besar dan berdampak luas. Sebagai industri yang bersifat multi-sektoral, pariwisata telah menjadi penyumbang utama pendapatan nasional dan pembangunan ekonomi suatu negara. <a id="more-152"></a></p>
<p>Namun sayangnya, tidak banyak pihak memahami dengan baik bagaimana melakukan perencanaan maupun pengelolaan yang baik untuk memaksimalkan keuntungan dari pariwisata. Akibatnya, tak sedikit kawasan destinasi wisata terpaksa harus menghadapi berbagai “penyakit” yang disebabkan oleh aktivitas turis. Dampak buruk sistemik di sektor ekonomi, lingkungan, dan sosio-kultural pun terjadi. </p>
<p>Bali mungkin adalah contoh terbaik dari pengembangan pariwisata di Tanah Air. Tapi harus diakui bahwa beragam persoalan mulai dari kemiskinan, pengangguran, urbanisasi, kesenjangan sosial, degradasi kebudayaan, hingga persoalan lingkungan bisa dengan mudah ditemukan di sana. Trafiking dan eksploitasi seksual juga tumbuh di antara geliat industri keramahtamahan di Pulau Dewata itu. Selain Bali, ada juga Kepulauan Riau, kawasan Puncak, Indramayu, Yogyakarta, serta kawasan lain di mana destinasi wisata dipenuhi oleh turis domestik dan internasional yang mencari kesenangan tak hanya dari atraksi kebudayaan maupun alam, tapi juga mencari kesenangan seksual dari bisnis prostitusi ilegal lokal. </p>
<p>Data IOM periode Mei 2005-April 2008 mencatat dari 3.127 korban trafiking, 68% di antaranya adalah perempuan dewasa dan 25%-nya adalah anak. Tentu saja data tersebut bukanlah data sebenarnya di lapangan mengingat trafiking merupakan fenomena puncak gunung es. Para perempuan korban eksploitasi seksual (yang dilacurkan) pada umumnya dipekerjakan sebagai penyedia jasa seks bagi para turis (lokal/mancanegara). Sebagian dari mereka terpaksa melakukannya karena desakan ekonomi (kemiskinan) dan rendahnya pendidikan serta tak tersedianya lapangan kerja, sebagian lainnya karena dijebak dan diperdagangkan. Mereka bekerja di klab/pab dan jalan-jalan secara terbuka, maupun di sudut-sudut kota atau belakang hotel-hotel secara diam-diam di sepanjang kawasan wisata. Pada malam hari, di belakang hotel-hotel kawasan Jl. Malioboro yang ramai, penjaja seks transgender bermunculan. Begitu pula dengan yang terjadi di sepanjang jalan utama kawasan Puncak, Jl. Kuta di Bali, dan lainnya. Bareskrim Polri memperkirakan keuntungan prostitusi mencapai 29,7 trilyun tiap tahunnya. </p>
<p>Selain itu, saat ini trafiking menjadi kejahatan dengan keuntungan terbesar, yaitu mencapai 32 trilyun per tahun (data Bareskrim Polri). Para perempuan dan anak yang diperdagangkan dan dieksploitasi biasanya bekerja pada sektor penyedia jasa layanan bagi industri pariwisata, seperti pekerja kasar pada rumah makan, penginapan (hotel), toko cinderamata, dan lainnya, bahkan bisa jadi mereka ditargetkan sebagai “objek” bagi turis dalam wisata seks, yang hingga kini keberadaannya masih dianggap ilegal dan disangkal negara. </p>
<p>Anak-anak yang bekerja secara tak resmi bagi industri pariwisata, dipekerjakan tanpa memperhatikan hak-hak mereka sebagai anak, seperti upah rendah, jam kerja tak terbatas, pekerjaan yang membahayakan, mengabaikan pendidikan dan kesempatan bermain, dan lain-lain. Sedangkan perempuan (dewasa dan anak) yang diperdagangkan kebanyakan terjebak di bisnis prostitusi kotor. Bali telah lama dikenal jaringan pedofil internasional sebagai destinasi seks bagi predator anak. Di Indramayu, Batam, dan sekitar Puncak pula terdapat istilah “jual-beli” perawan yang dijajakan bagi turis asing dan turis dari kota. </p>
<p>Perencanaan &#038; Pengembangan Berbasis Komunitas</p>
<p>Untuk mengurangi dampak buruk berkelanjutan di kawasan pariwisata, diperlukan perencanaan pariwisata dengan pendekatan sustainable development dan terintegrasi. Tujuannya, tidak hanya mencegah dampak buruk lingkungan dari kedatangan turis, tapi juga untuk kelangsungan masyarakat lokal. Perencanaan dan keputusan terkait pariwisata harus melibatkan sektor publik/swasta, pemerintah, dan komunitas, sehingga mereka yang berada di sekitar pariwisata dapat merasakan dampak positif dari potensi alam dan budaya mereka sendiri. </p>
<p>Strategi berbasis komunitas bagi industri pariwisata kini mulai digalakkan banyak pihak. Setidaknya, dengan adanya pemberitaan dan kasus trafiking dan ekploitasi seksual di kawasan wisata, telah memberikan citra buruk di mata turis. Bukan tidak mungkin kawasan wisata tersebut akan kehilangan pasar di masa depan. Maka, penting bagi para stakeholders untuk mulai menyusun rencana mensejahterakan lingkungan sekitar sebagai upaya menambah nilai dari produk wisata yang ditawarkan. </p>
<p>Upaya ekonomi yang bisa dilakukan di antaranya adalah memberikan kuota terhadap pekerja lokal, pelatihan kewirausahaan, mengembangkan infrastruktur dan fasilitas bagi turis dan masyarakat; sedangkan upaya lain di sektor sosio-kultural, seperti melestarikan budaya lokal, menghormati adat-istiadat, dan memperhatikan nilai dan norma; dan di bidang lingkungan, tentu saja harus mampu melindungi alam sebagai penyangga dari kehidupan masyarakat. Dengan begitu, kita bisa melihat industri pariwisata, bukan sebagai industri yang menakutkan dan membahayakan, melainkan industri masa depan yang dapat menjadi solusi bagi beragam persoalan dan kejahatan manusia, termasuk mengatasi trafiking dan eksploitasi seksual. (Nurdiyansah)
</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://indonesia-acts.com/002/?feed=rss2&amp;p=152</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Anak dan Kasus Pornografi</title>
		<link>http://indonesia-acts.com/002/?p=150</link>
		<comments>http://indonesia-acts.com/002/?p=150#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 24 Jul 2010 11:33:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Suprihadi</dc:creator>
		
		<category>News</category>

		<guid isPermaLink="false">http://indonesia-acts.com/002/?p=150</guid>
		<description><![CDATA[Sudah sekitar satu bulan media massa dan infotainment tanah air dipenuhi oleh liputan kasus video porno selebritis. Berita yang berlebihan dan cenderung mengumbar sensasi tersebut telah berkontribusi terhadap peluang pemenuhan rasa keingintahuan masyarakat, termasuk anak-anak untuk turut mengunduh dan menyaksikan video yang menunjukkan adegan seks dewasa. Bagi anak, pengalaman menonton tayangan tersebut menyebabkan pengalaman yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sudah sekitar satu bulan media massa dan infotainment tanah air dipenuhi oleh liputan kasus video porno selebritis. Berita yang berlebihan dan cenderung mengumbar sensasi tersebut telah berkontribusi terhadap peluang pemenuhan rasa keingintahuan masyarakat, termasuk anak-anak untuk turut mengunduh dan menyaksikan video yang menunjukkan adegan seks dewasa. Bagi anak, pengalaman menonton tayangan tersebut menyebabkan pengalaman yang cukup traumatis. Pula, memposisikan mereka sebagai sasaran yang rentan terhadap pemerkosaan. KPAI melaporkan dalam rentang tanggal 14 Juni sampai 23 Juni 2010, tercatat sebanyak 33 anak diperkosa setelah menonton video yang telah tersebar bebas melalui internet dan telepon genggam itu. <a id="more-150"></a></p>
<p>Seperti yang diungkapkan oleh Hadi Supeno, Ketua KPAI, bahwa sebagian besar mereka yang melakukan pemerkosaan terhadap anak-anak ternyata berusia 16-18 tahun. Artinya, mereka juga adalah anak-anak yang semestinya dilihat bukan sebagai pelaku, melainkan korban pertama yang menimbulkan korban berikutnya sebagai dampak lanjutan. Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh anak terhadap anak setelah menonton video porno tersebut kini telah diproses pihak yang berwajib. Kekhawatiran pun muncul ketika para anak yang melakukan pemerkosaan diposisikan sebagai pelaku, bukan korban. </p>
<p>Mereka – anak-anak lelaki – yang melakukan tindak perkosaan mengaku terangsang dan tak dapat menahan hasrat seksual mereka setelah menonton tayangan adegan seks dewasa. Akibatnya, anak-anak perempuan dengan usia yang jauh lebih muda pun menjadi sasaran mereka mempraktekkan adegan layaknya pemeran lelaki pada video tersebut. </p>
<p>Regulasi terhadap penyebaran materi berbau pornografi yang belum secara tegas diatur di Indonesia menyebabkan anak dengan mudah terekspos berbagai hal terkait pornografi. Apalagi dengan perkembangan teknologi, anak-anak dapat dengan mudah mengakses beragam video, foto, atau konten konsumsi orang dewasa.  </p>
<p>Pada acara bincang-bincang Rossy dengan topik kasus video porno selebritis beberapa waktu lalu, Direktur YJP Mariana Amiruddin menekankan pentingnya pendidikan seksualitas kepada anak-anak. Pendidikan seksualitas sangat diperlukan sebagai respon terhadap maraknya industri pornografi yang bergerak bebas di Indonesia. Peran sekolah dan orangtua-lah yang mampu menjadi jembatan bagi anak memahami persoalan mengenai seks dan seksualitas. </p>
<p>Baru-baru ini, sebuah riset dari Symantec, perusahaan keamanan internet, melaporkan 96% anak Indonesia memiliki pengalaman buruk dengan konten negatif di internet. Hal ini terjadi sebagai akibat kian meningkatnya jumlah pengguna internet di kalangan anak-anak. Maka, selain perlunya pendidikan seks dan seksualitas, penggunaan software yang ramah bagi anak-anak pun seolah menjadi kebutuhan mendesak dalam melindungi anak dari berbagai saluran sebaran pornografi. </p>
<p>Dalam menanggapi kasus pornografi di kalangan anak-anak, kita tidak boleh melupakan Konvensi Hak-hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia, di mana di dalamnya menyatakan bahwa anak berhak mendapat dan mengetahui informasi yang bermanfaat (Pasal 13 &#038; 17); apabila anak terlibat kejahatan, ia dapat dihukum sejauh tidak melanggar hak-haknya sebagai anak (Pasal 37); dan anak harus dilindungi dari kekerasan seksual (Pasal 34). (Nurdiyansah) </p>
<p>Sumber: Website KPAI;  Yayasan Aulia. Aku Anak Dunia (Bacaan Hak-hak Anak bagi Anak). Jakarta. (Nurdiyansah)
</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://indonesia-acts.com/002/?feed=rss2&amp;p=150</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Memahami Apa itu Perlindungan Anak</title>
		<link>http://indonesia-acts.com/002/?p=149</link>
		<comments>http://indonesia-acts.com/002/?p=149#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Jul 2010 11:31:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Suprihadi</dc:creator>
		
		<category>News</category>

		<guid isPermaLink="false">http://indonesia-acts.com/002/?p=149</guid>
		<description><![CDATA[Sementara kasus trafiking dan eksploitasi anak kian meningkat setiap harinya, di sisi lain ternyata masyarakat umum tak juga mengerti mengenai konsep apa itu perlindungan anak. Tentu saja ini bukan perkara yang tak bisa ditebak. Mekipun belakangan ini kita bisa melihat kasus trafiking dan eksploitasi anak mulai mendapat perhatian sejumlah media massa, elektronik dan cetak, tetapi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sementara kasus trafiking dan eksploitasi anak kian meningkat setiap harinya, di sisi lain ternyata masyarakat umum tak juga mengerti mengenai konsep apa itu perlindungan anak. Tentu saja ini bukan perkara yang tak bisa ditebak. Mekipun belakangan ini kita bisa melihat kasus trafiking dan eksploitasi anak mulai mendapat perhatian sejumlah media massa, elektronik dan cetak, tetapi sangat disayangkan ketika media massa sekedar meliput kasus terkait nilai beritanya. Maka tak jarang, liputan pada permasalahan ini tidak memiliki perspektif anak dan kurang bersifat mendidik apalagi memberdayakan publik. <a id="more-149"></a></p>
<p>Sekitar 8 tahun sudah, tepatnya sejak 22 Oktober 2002, pemerintah Indonesia menetapkan komitmennya terhadap isu anak dengan disahkannya Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak). UU Perlindungan Anak ini merupakan salah satu alat kuat dalam implementasi Konvensi Hak Anak – sebuah konvensi PBB dalam melindungi hak-hak anak – yang telah diratifikasi oleh Indonesia tahun 1990. UU Perlindungan Anak ini tak sekedar menjelaskan definisi apa itu perlindungan anak, melainkan menjelaskan secara rinci banyak hal terkait perlindungan anak, mulai dari pengertian anak sampai sangsi bagi pelanggar hak anak. </p>
<p>Berdasarkan UU Perlindungan Anak, perlidungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Negara dan pemerintah, orangtua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada anak. Masing-masing pihak memiliki tanggung jawab yang berbeda terkait kewajiban melindungi anak. Negara dan pemerintah misalnya, bertanggung jawab terhadap penghormatan dan penjaminan hak-hak asasi anak; pemberian dukungan sarana dan prasarana penyelenggaraannya; penjaminan perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak; dan penjaminan anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat. </p>
<p>Sementara itu, orangtua dan keluarga bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; menumbuhkembangkan anak sesuai kemampuan, bakat, dan minat; dan mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak, yaitu mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Dalam menerapkan perlindungan terhadap anak, perlu diperhatikan prinsip-prinsip yang pula dapat ditemukan pada Konvensi Hak Anak, yaitu non-diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, serta hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan. Sehingga, berbagai upaya perlindungan anak benar-benar tidak boleh dibedakan (berdasarkan agama, suku, ras, jenis kelamin, dan budaya) maupun mempertimbangkan kepentingan hidup serta tumbuh kembang anak (termasuk menghargai pendapat anak). </p>
<p>Penyelenggaraan perlindungan anak mencakupi hampir seluruh bidang strategis yang mutlak dibutuhkan, meliputi bidang agama, kesehatan, pendidikan, sosial, dan perlindungan khusus. Yang dimaksud perlindungan khusus merupakan perlindungan yang diberikan kepada anak-anak dengan kondisi spesial dan khusus, misalnya mereka yang difabel, mengalami gangguan mental, berada di daerah konflik atau operasi militer, menjadi pengungsi, kelompok minoritas/terisolasi, korban eksploitasi (ekonomi maupun seksual), korban kekerasan (fisik, mental, maupun seksual), korban maltreatment (penyimpangan perlakuan anak), korban bencana, korban penyelahgunaan narkoba dan alkohol, korban perdagangan, korban pornografi, dan lainnya. Perlindungan khusus ini diselenggarakan dengan memperhatikan hukum humaniter dan pemenuhan hak-hak dasar mereka sebagai manusia, khususnya hak-hak anak. </p>
<p>Dalam melindungi dan menjamin hak-hak anak, siapa pun bisa turut aktif berperan serta dalam perlindungan anak sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan terhadap adanya kasus pelanggaran hak-hak anak atau keterancaman perlindungan anak, dapat dilaporkan ke pihak yang bertanggung jawab (polisi). Tak perlu takut mengenai penjaminan keamanan dan perlakukan layak sebab setiap Polres memiliki Ruang Penanganan Khusus Ibu dan Anak. Aduan juga bisa ditujukan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) – sebuah lembaga independen yang dibentuk sebagai respon adanya UU Perlindungan Anak untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak. Ketentuan pidana akan dikenakan kepada mereka yang diduga melakukan perbuatan melanggar UU Perlindungan Anak. Sangsinya dimulai dengan denda dan/atau dua tahun penjara, bahkan sampai sepuluh tahun jika mengakibatkan kematian. </p>
<p>Memahami perlindungan anak melalui UU Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak tidak hanya menyajikan penjelasan komprehensif, melainkan merupakan payung hukum di Tanah Air. Sayangnya, penerapan dan penegakkan hukum terhadap undang-undang ini masih rendah. Kurangnya sosialisasi pun menyebabkan rendahnya partisipasi semua pihak, bahkan berpeluang besar terhadap pelanggaran hak-hak anak yang mengakibatkan anak tidak mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan.  </p>
<p>Sumber: UNICEF. 2003. Buklet Perlindungan Anak Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jakarta; Yayasan Aulia. Aku Anak Dunia (Bacaan Hak-hak Anak bagi Anak). Jakarta. (Nurdiyansah)
</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://indonesia-acts.com/002/?feed=rss2&amp;p=149</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Melawan Trafiking Bersama Lembaga Keagamaan</title>
		<link>http://indonesia-acts.com/002/?p=148</link>
		<comments>http://indonesia-acts.com/002/?p=148#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Jul 2010 11:30:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Suprihadi</dc:creator>
		
		<category>News</category>

		<guid isPermaLink="false">http://indonesia-acts.com/002/?p=148</guid>
		<description><![CDATA[Telah sejak lama Nusa Tenggara Timur menjadi daerah terbesar pengirim buruh migran di wilayah Indonesia bagian timur. Persoalan pendidikan, lambatnya pembangunan, krisis pangan, masalah air bersih, konflik masa lalu, dan lainnya telah menyebabkan sebagian besar dari mereka terpaksa hidup di bawah garis kemiskinan. Inilah yang mendorong banyak remaja, khususnya perempuan, di sana merasa harus merantau [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Telah sejak lama Nusa Tenggara Timur menjadi daerah terbesar pengirim buruh migran di wilayah Indonesia bagian timur. Persoalan pendidikan, lambatnya pembangunan, krisis pangan, masalah air bersih, konflik masa lalu, dan lainnya telah menyebabkan sebagian besar dari mereka terpaksa hidup di bawah garis kemiskinan. Inilah yang mendorong banyak remaja, khususnya perempuan, di sana merasa harus merantau ke luar negeri sebagi buruh migran. Sudah pasti ini bukanlah jalan yang mudah untuk masuk ke dalam siklus perdagangan orang internasional. <a id="more-148"></a></p>
<p>Di sanalah, tepatnya di kota Kupang, sebuah lembaga yang bekerja untuk isu perempuan dan anak bernama Rumah Perempuan (RP) berdiri sejak tahun 2000. Mengusung visi terbebasnya masyarakat miskin, perempuan &#038; anak dari eksploitasi, diskriminasi, persoalan kesehatan, &#038; tindak kekerasan di Kupang, RP telah menjadi rumah bagi mereka yang menjadi korban. Kegiatan yang dilakukan meliputi pendidikan, pendampingan korban kekerasan, penguatan ekonomi, akses layanan kesehatan reproduksi, serta penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional, &#038; regional. Kasus KDRT, kekerasan terhadap perempuan &#038; anak, pula trafiking, merupakan kasus yang sehari-hari dihadapi RP. </p>
<p>Welhelmintje Sinlaeloe, Koordinator RP, menggambarkan berbagai upaya mencegah perdagangan anak dengan kerjasama &#038; bermitra dengan lembaga yang concern terhadap isu perdagangan anak, yaitu Indonesia ACT, sejak 2006. Perempuan berusia 39 tahun ini mengaku bahwa melalui program penguatan kapasitas yang diselenggarakan Indonesia ACT bersama mitra lainnya, seperti training pencegahan perdagangan anak &#038; training penanganan kasus, telah memperkaya staf RP menjadi pendamping isu trafiking. </p>
<p>“Untuk mencegah kasus perdagangan anak di tingkat komunitas, RP bekerja sama dengan Desa Oeletsala, Desa Penfui Timur, Desa Oelnasi, &#038; Desa Niukbaun untuk membentuk jaringan perlindungan anak korban perdagangan. Jaringan ini bertujuan untuk mencegah dan menangani kasus perdagangan anak. Respon masyarakat dengan kahadiran Jaringan ini sangat positif,” ungkap Welhelmintje. </p>
<p>Sedangkan di tingkat kebijakan, RP pun berhasil bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui Biro Pemberdayaan Perempuan dalam menggagas diskusi draf Perda Trafiking. </p>
<p>Keberhasilan RPK mengampanyekan isu trafiking mulai dari tingkat komunitas hingga kebijakan, bukan tanpa strategi. Untuk bisa menghimpun dukungan yang kuat, RP melibatkan lembaga keagamaan setempat. Kuatnya nuansa keagamaan di sana ditandai dengan banyaknya jumlah gereja &#038; jemaatnya. Tokoh agama merupakan key person untuk mengenalkan isu, sedangkan gereja bisa menjadi wadah berkumpulnya warga lokal. Untuk advokasi kebijakan, RP bahkan menggandeng Lembaga Keuskupan Agung Kupang dalam menggagas diskusi (FGD) bersama tokoh agama, masyarakat, buruh migran, serta calo. </p>
<p>Korban trafiking di NTT tak hanya harus mengalami luka fisik, melainkan pula stigma dan diskriminasi. Inilah yang menyebabkan trafiking menjadi permasalahan sosial yang terkait erat dengan cara berpikir. Maka, melibatkan lembaga keagamaan sangatlah strategis untuk menjangkau masyarakat memperoleh informasi dan dukungan untuk menciptakan lingkungan yang suportif &#038; tanpa trafiking. Sehingga, kecenderungan resistensi masyarakat terhadap isu trafiking dapat diminimalkan, bahkan dihilangkan, dengan dorongan dari lembaga keagamaan setempat.***(Nurdiyansah)
</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://indonesia-acts.com/002/?feed=rss2&amp;p=148</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Melawan Child Sex Tourism di Kamboja</title>
		<link>http://indonesia-acts.com/002/?p=129</link>
		<comments>http://indonesia-acts.com/002/?p=129#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 11 Jul 2010 11:41:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Suprihadi</dc:creator>
		
		<category>News</category>

		<guid isPermaLink="false">http://indonesia-acts.com/002/?p=129</guid>
		<description><![CDATA[Jurnalperempuan.com - Phnom Penh, Ada hal yang menarik saat anda berkunjung ke Phnom Penh, Kamboja. Di berbagai restoran atau hotel di Phnom Penh, Kamboja sudah dapat dipastikan anda akan menemukan berbagai selebaran maupun poster tentang larangan child sex tourism (CST) atau turisme seks yang melibatkan anak. CST memang masih menjadi masalah yang sulit ditangani oleh [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jurnalperempuan.com - Phnom Penh, Ada hal yang menarik saat anda berkunjung ke Phnom Penh, Kamboja. Di berbagai restoran atau hotel di Phnom Penh, Kamboja sudah dapat dipastikan anda akan menemukan berbagai selebaran maupun poster tentang larangan child sex tourism (CST) atau turisme seks yang melibatkan anak. CST memang masih menjadi masalah yang sulit ditangani oleh pemerintah Kamboja saat ini.<a id="more-129"></a></p>
<p>Dalam sebuah video laporan investigasi yang dibuat oleh NBC, CST merupakan hal yang mudah di Kamboja. Untuk mendapatkan pelayanan seks dari seorang anak, sang germo memberikan tarif US$ 10-30. Dalam video tersebut tampak beberapa anak perempuan yang berumur sekitar 8-10 tahun yang tampak kebingungan. Kamboja memang menjadi salah satu target dari para turis yang bertujuan untuk CST.</p>
<p>Kebanyakan anak yang masuk dalam jaringan prostitusi anak merupakan korban dari perdagangan orang di Kamboja. Menurut beberapa laporan Non-Government Organization (NGO) yang melakukan advokasi dan kampanye tentang CST dan Perdagangan Anak, kebanyakan dari mereka berasal dari Vietnam dan beberapa propinsi di Kamboja. Tidak jauh berbeda dengan modus operandi di Indonesia, mereka dijanjikan untuk bekerja atau sekolah di Phnom Penh. Namun, pada akhirnya mereka terjebak dalam sindikat pelacuran anak.</p>
<p>Persoalan kemiskinan menjadi persoalan bagi banyak orang tua di Kamboja sehingga melibatkan anak mereka dalam pelacuran anak. Minimnya tingkat pendidikan menjadi faktor pendukung dalam persoalan ini. Walaupun sudah ada undang-undang yang memberikan sanksi cukup berat dari pemerintah Kamboja, CST dan perdagangan anak masih sulit dilawan. Menurut LICADHO, persoalannya adalah angka korupsi yang tinggi dalam aparat penegak hukum yang menyebabkan persoalan ini terus berlangsung.</p>
<p>Untuk mengurangi CST di Kamboja, beberapa NGO melakukan berbagai kampanye. Salah satunya adalah menyebarkan informasi ke berbagai hotel dan restoran di wilayah Kamboja tentang CST. ECPAT, salah satu NGO yang bekerja untuk kampanye anti perdagangan dan prostitusi anak merekrut 100 pengemudi Tuk-tuk (sejenis becak bermotor-red) yang beroperasi di wilayah Phnom Penh. Mereka diberikan pelatihan untuk mencegah turis yang ingin melakukan prostitusi anak. (Syaldi Sahude)
</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://indonesia-acts.com/002/?feed=rss2&amp;p=129</wfw:commentRss>
		</item>
	</channel>
</rss>
