Lindungi Anak dari Eksploitasi Bakat dan Minat

Jurnalperempuan.com-Jakarta. Saat industri televisi marak menampilkan artis cilik yang digandrungi pemirsanya, pengusaha (Production House, PH-red) dan orangtua acap kali abai untuk melindungi anak-anaknya. Argumen yang muncul juga beragam. Mulai dari orangtua mendukung bakat dan minat anak sampai pernyataan orangtua yang mengatasnamakan kebutuhan anaknya.

“Bagaimana anak yang hanya mempunyai minat yang dipaksakan. Ini yang perlu disoroti oleh pemerintah.” Demikian I Gusti Made Arka, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dalam sambutan pembukaan “Sosialisasi Perlindungan Anak yang Bekerja Dalam Rangka Mengembangkan Bakat dan Minat,” Selasa (17/11) di Hotel Bumikarsa, Jakarta.

Made Arka mengatakan, sinergi atara pemerintah dan seluruh elemen yang peduli terhadap persoalan anak hendaknya mengupayakan agar anak-anak tidak kehilangan masa kanak-kanaknya. Berupaya agar anak-anak terhindar dari eksploitasi kepentingan finansial belaka serta menghindarkan ancaman kehidupan jangka panjang (kontrak kerja-red) termasuk saat mereka bekerja.

Sekjen Komnas Anak Aris Merdeka Sirait menyebutkan 14 kontrak kerja dari 14 Production House/ PH tidak memuat unsur perlindungan, bahkan PH mendapat keistimewaan untuk minta ijin ke sekolah artis cilik tersebut.

Prof. Irwanto, Ph.D mengakui 7 dari 10 anak yang bekerja di dunia seni dan hiburan mengalami gangguan psikososial. “Anak-anak yang hidup dan dibesarkan di industri mengalami deprivasi relative, pengurangan kebutuhan personal. Misalnya istirahat, perhatian dari teman-teman, kesempatan bermain dengan teman sebaya.” ungkap Irwanto. Mereka juga, Irwanto melanjutkan, mendapat perlakuan dimanja yang sangat ekstrem. Hal ini, ungkapnya, menyebabkan schizophrenic personality (kepribadian ganda).

Industri yang mempekerjakan anak-anak tidak saja mencederai mereka yang terlibat langsung. Anak-anak yang tidak terlibat langsung pun -tanpa mereka sadari- juga menjadi korban. “Anak itu kemudian mudah diminta untuk bekerja untuk industri. Artinya (industri) memberi harapan untuk seperti itu,” tegas Irwanto.

Adakah jaminan perlindungan bagi anak-anak yang bekerja? Direktur Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak Nur Asiah menjelaskan upaya tersebut telah diatur dalam beberapa kebijakan, salah satunya UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam paparannya, Asiah menjelaskan pengusaha berkewajiban membuat PK (Perjanjian Kerja) tertulis dengan orangtua wali sesuai ketentuan yang berlaku, mempekerjakan di luar waktu sekolah, memenuhi ketentuan waktu kerja -maksimal 3 jam sehari dan 12 jam seminggu, melibatkan orangtua untuk mengawasi langsung di lokasi kerja, menyediakan tempat yang aman dan nyaman bagi anak termasuk fasilitas istirahat selama waktu menunggu, dan mengindahkan syarat-syarat K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).

Lebih jauh, Asiah, apabila pengusaha melanggar ketentuan tersebut, maka sanksi pidana kurungan minimal 1 bulan, maksimal 12 bulan dan atau denda minimal 10 juta maksimal 100 juta dikenakan bagi pengusaha yang mempekerjakan anak berkenaan dengan pengembangan bakat dan minat. “Ini adalah tindak pidana pelanggaran,” tegasnya. (Nur Azizah)

Leave a Reply

$redirect_url = get_option('siteurl').'/wp-login.php?redirect_to='.get_permalink();

You must be logged in to post a comment.