Penanganan Tindak Perdagangan Orang di Daerah Perbatasan

Jurnalperempuan.com-Jakarta. Daerah perbatasan Indonesia, seperti Kalimantan, Riau, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) lebih rentan terhadap persoalan tindak perdagangan orang. Kondisi tersebut menjadi argumen Direktur Jendral Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Depsos RI untuk menyelenggarakan seminar “Efektifitas penanganan perempuan korban trafiking di daerah perbatasan, Rabu (9/9). “Diperkirakan saat ini tercatat sejumlah 3000 lebih tenaga kerja kita yang bermasalah.” Demikian dikatakan Makmur Sanusi selaku Dirjen Pelayanan dan rehabilitasi Sosial Depsos dalam membuka acara tersebut. Hadir sekitar 50 lembaga, baik dari lembaga pemerintah maupun non pemerintah dalam seminar tersebut.

Makmur mengatakan, kasus trafiking di Indonesia cukup tinggi sehingga kita harus melakukan upaya untuk memberikan perlindungan bagi para korban yang sebagian besar dari mereka adalah perempuan dan anak-anak. “Perlindungan ini sangat terkait dengan upaya normalisai dan reintegrasi sosial sebagaimana yang diamanatkan dalam Keppres No. 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Rasional,” tambah Makmur.
Seminar juga mengulas tentang upaya perlindungan bagi korban trafiking di daerah perbatasan terkait dengan empat hal mendasar. Yaitu; pertama, korban yang sebagian besar adalah perempuan mengalami eksploitasi seksual; dua, martabat negara menjadi rendah; ketiga, perlindungan dan pemulihan korban pasca kepulangannya (reintegrasi) dan keempat, pencegahan bagi korban agar tidak terjebak lagi dalam praktik trafiking. Adapun bentuk reintegrasi korban yang sedang digali oleh Depsos dengan cara membantu pemulihan kepercayaan diri dan penguatan ekonomi korban sebagai upaya untuk memberi ketrampilan kerja kepada korban pasca mengalami kekerasasan di Luar Negeri.

Selain membedah kasus perdagangan orang didaerah perbatasasn Indonesia dengan negara tetangga, tujuan lain seminar ini adalah untuk membuat panduan tentang penanganan korban perdagangan manusia yang benar, berdasar perspektif korban.

Kita berharap punya cara pandang baru dalam penanganan korban yang selama ini selalu menempatkan korban perdagangan orang yang seharusnya dilindungi dari sorotan media, justru sebaliknya, korban malah paling sering di sorot media. Sementara pelakunya dibiarkan saja berkeliaran. Sudah seharusnya korban mendapatkan perlindungan hukum dan para pelaku harus ditindak tegas melalui jeratan UU Nomer 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).(Rufiah Padijaya)

Leave a Reply

$redirect_url = get_option('siteurl').'/wp-login.php?redirect_to='.get_permalink();

You must be logged in to post a comment.