Emmy Lucy Smith: Butuh Sinergi Lawan Trafiking

Jurnalperempuan.com-Jakarta. Keselarasan kinerja LSM, Kepolisian, dan Pemerintah untuk memberdayakan para korban perdagangan manusia merupakan suatu urgensi tindak lanjut dari penerapan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO). Pernyataan yang dilontarkan Koordinator Indonesia Against Child Trafficking (Indo ACTs) Emmy Lucy Smith itu disetujui para peserta lokakarya “Penggalangan Lintas Sektor dalam Penanggulangan Perdagangan Anak di Wilayah Jakarta” yang dilangsungkan di kantor Walikota Jakarta Utara, Kamis (1/1).

Indo ACTs sendiri adalah jejaring 16 LSM yang berada di 12 wilayah serta tersebar di 10 provinsi. Untuk jaringan Asia, Indo ACTs menjadi bagian Asia ACT di tingkat Asia Tenggara yang terdiri dari tujuh negara, yakni Vietnam, Laos, Filipina, Thailand dan Indonesia, serta bagian dari jaringan internasional di Amerika Latin, Asia Tenggara dan Eropa Tenggara.

Dengan jaringan seluas ini, Indonesia memang sudah sewajarnya melakukan kerjasama lintas sektor dan lintas batas baik secara bilateral maupun multilateral untuk menanggulangi tindak pidana perdagangan orang. “Mutlak sekali kerjasama multisektor,” tegas Emmy.

Selama ini, diakui Emmy, eksploitasi terhadap korban anak perempuan mencakup eksploitasi seksual komersial, prostitusi, pornografi dan eksploitasi tenaga kerja. Mereka berasal dari Sumatera (Lampung, Lahat, Palembang), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Kalimantan dengan daerah tujuan dalam dan luar negeri.

Yang patut dipahami juga, perdagangan anak berbeda dari perdagangan orang. Perdagangan manusia dewasa harus memenuhi tiga unsur yakni proses (perekrutan, transpor, serah t erima, penampungan), cara (dibujuk, diancam, diculik), dan tujuan (eksploitasi kerja jadi pengemis, eksploitasi seksual, Pembantu Rumah Tangga dan perdagangan organ tubuh, dan sebagainya). Sementara itu, perdagangan anak tidak perlu memenuhi ketiga unsur tersebut. Dua unsur saja yang terdeteksi, anak-anak telah dapat dikatakan sudah diperdagangkan.

Dari pertemuan yang diikuti oleh lembaga swadaya masyarakat lokal dan internasional—di antaranya Yayasan Putri Mandiri, Plan International dan IOM, beserta elemen-elemen pemerintah seperti kepolisian sektor Jakarta Utara, Bintal Kesos, pegawai kecamatan, Dinas pendidikan sekolah dan Komisi Penanggulangan AIDS Jakarta Utara ini—terlihat bahwa beberapa lembaga swadaya masyarakat serius untuk memberi sokongan terhadap anak-anak dan perempuan korban trafiking. Sokongan ini dimaksudkan agar para pekerja seks dan anak-anak jalanan korban perdagangan orang itu dapat menjadi lebih kreatif mengeksplorasi keahlian diri dan berganti profesi menjadi lebih baik dan berfaedah, seperti pekerja pabrik ataupun membuka lapangan pekerjaan baru. Sokongan ini diperkokoh dengan pendidikan agama dan sekolah yang dapat mereka peroleh di sela-sela waktu kerja mereka.

Nur Azizah yang pernah bekerja sebagai pekerja seks komersial dan sekarang aktif dari Yayayasan Perempuan dan Anak berkeinginan kuat untuk membantu teman-temannya yang masih bekerja sebagai PSK. “Saya tuh berharap sekali ada kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja. Walaupun yang diangkat adalah tentang trafficking, saya ingin mendapat surat dari Dinas Tenaga Kerja. Bagaimana pula anak yang korban trafficking ini, anak yang pekerja seks ini, dapat alih profesi. Cita-cita (saya) untuk mengangkat dia,” paparnya paska menuturkan pengalamannya.* (Gadis Ranty )

Leave a Reply

$redirect_url = get_option('siteurl').'/wp-login.php?redirect_to='.get_permalink();

You must be logged in to post a comment.