Dari Kramat Tunggak Mengikis Trafiking
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Di lokalisasi Kramat Tunggak yang sekarang telah berganti menjadi Islamic Center itu dulu Azizah pernah bekerja. Pengalamannya bekerja sebagai pekerja seks komersial tidak lantas membuatnya rendah diri. Sebaliknya, ia malah mendesaknya untuk berpikir mengentaskan mereka dari pekerjaan yang tidak menentu itu. “Bagaimana sih caranya agar PSK dan anak korban trafiking itu dapat tertolong,” kenangnya dalam Lokakarya “Penggalangan Lintas Sektor dalam Penanggulangan Perdagangan Anak di Wilayah Jakarta Utara” yang digelar di kantor Walikota Jakarta Utara, Kamis (1/11).
Kisah Azizah
Demi merealisasikan niatannya itu, Azizah yang bernama lengkap Nur Azizah ini pernah mendirikan Bandungwangi. Dalam perjalanannya, Azizah pernah dilatih Yayasan Kusuma Buana (YKB) tentang kesehatan reproduksi, HIV/AIDS, dan sebagainya. Pengetahuan-pengetahuan ini menjadi bekalnya ketika ia menjadi petugas lapangan. Semasa menjadi petugas lapangan, Azizah telah menjelajah ke wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Di sana ia bertemu PSK-PSK jalanan, juga memasuki panti-panti pijat, bar, dan kafe.
Lepas dari Bandungwangi, pada tahun 2003 Azizah mendirikan Yayasan Perempuan dan Anak (YAP) dengan bantuan pelbagai pihak. “Saya dibantu lembaga donor, YKB, Kompas, klinik PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia).” Kenapa juga menyertakan anak, menurut Azizah, karena yang menjadi perhatian mereka tidak hanya PSK, melainkan juga anak jalanan, pemulung, pengamen, dan sebagainya.
YAP sempat mengalami masa jatuh-bangun. Ketika mulai bangkit kembali YKB menghubungkan YAP dengan Indonesia Against Child Trafficking (Indo ACTs). Tidak dapat dipungkiri, lahan-lahan yang digarap YAP sangat rentan dengan kejahatan lintas negara ini. Sebagaimana ditegaskan Koordinator IndoACTs Emmy Lucy Smith, “(bahwa menanggulangi trafiking) mulak kerja sama multisektor.”
Sejak saat itu, YAP menjalin hubungan sebagai mitra kerja dengan Indo ACTs.
Menyoal Data
Saat ini YAP bekerja di Cilincing, Rawa Malang, Jakarta Utara dengan konsentrasi program perdagangan untuk seksual komersial atau prostitusi. Menurut hasil pemantauan mereka sepanjang tahun 2005-2006, data sementara yang tercatat ada sekitar 210 anak. “70 orang kita masukkan kursus, sementara 7 orang sudah bekerja,” jelas Azizah. “Tapi ini bukan data resmi pemerintah,” tambahnya, buru-buru.
Soal data dalam kasus trafiking di Indonesia memang masih menjadi persoalan pelik. Ketidakpahaman aparat hukum di lapangan mengenai trafiking menjadi salah satu penyebab tidak adanya jumlah yang pasti. Sikap korban yang tertutup turut membuat kasus ini tak terdeteksi. Mengutip salah satu komentar Komite Hak Anak di Genewa, Emmy menyatakan, “khususnya untuk kasus trafiking, pemerintah Indonesia harus mengembangkan sistem data untuk mendapatkan jumlah valid.”
Emmy menambahkan, data yang valid juga penting untuk program interfensi pada kasus trafiking. “Kalau jelas databasenya, nanti jelas juga kita akan apa dan bagaimana.” Meskipun Indonesia telah mengesahkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan menduduki Tier II, himbau Emmy, masih harus dilakukan berbagai upaya kerja sama di dalam negeri dan di luar negeri.
Langkah Kerja Sama
Dalam pertemuan yang didukung Terres des Hommes dan Uni Eropa ini pihak-pihak pemangku kepentingan seperti Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, Departemen Agama, Dinas Kesehatan, Kepolisian, tingkat pemerintahan mulai tingkat RT sampai Pemerintah daerah, LSM Lokal dan LSM Internasional merumuskan upaya bersama menanggulangi trafiking.
Langkah konkret pertama yang akan dilakukan adalah mengajak mereka masuk ke panti sosial Kebon Kosong. Selanjutnya, Kepala Seksi Resosialisasi Tuna Sosial Sudin Bimbingan Mental Kesejahteraan Sosial Jakarta Utara H. Tarmijo Damanik, mewakili instasinya, siap mendukung dengan menerbitkan Surat Rekomendasi. Pembinaan mental dan rohani tenaga penyuluh juga akan lebih ditingkatkan. Departemen Agama Jakarta Utara telah memiliki 21 orang penyuluh dari Kristen, Buddha, Hindu, dan Islam.
Ide untuk membuat pelatihan sempat mencuat dalam pertemuan tersebut. Sejauh ini pun, LSM lokal seperti Yayasan Putri Mandiri telah membuat pelatihan memasak, menjahit, dan sebagainya. Kerja sama dapat dijalin dengan Bintal Kesos yang akan paket stimulan berupa alat-alat pelatihan, misal mesin jahit. Departemen Tenaga Kerja sendiri, terang Azhar dari Sudin Tenaga Kerja Jakarta Utara, berkewajiban membuat pelatihan, program magang atau menyalurkan ke perusahaan-perusahaan sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003, UU 39 Tahun 2004, dan Keppers 10 tahun 1980.
Pihak lain seperti Kepolisian didorong agar lebih siap menerima laporan warga tentang adanya kasus trafiking, International Organization of Migration juga bersiap dengan pelayanan kasus. Sedangkan LSM International lain, seperti Terres des Hommes dan Plan International, telah menyatakan kesiapannya menyediakan dana untuk mendukung program-program penanggulangan trafiking tersebut.
Komitmen dan perumusan upaya bersama ini diharapkan dapat menjadi langkah awal mengikis praktik trafiking di Indonesia. Semoga.* (Henny Irawati )
