Ayo berani lapor ! (Kiat praktis memahami indikasi perdagangan orang)
Banyaknya oknum yang memanfaatkan celah dari ketidaktahuan maupun kemiskinan seseorang untuk diperdagangakan. Termasuk dengan dalih menjadi buruh migran di negeri orang, padahal apa yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut sudah dikategorikan perdagangan orang dan dapat dikenakan sangsi pidana.
Apa saja yang termasuk dikategorikan perdagangan orang ?
Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, definisi dari perdagangan Orang (Trafiking Manusia) adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Memahami definisi perdagangan orang saja mungkin sudah membuat pusing kepala. Namun secara praktis, perdagangan orang bisa dilihat dari dua hal yaitu unsur-unsur utama dan identifikasi dari korban perdagangan orang. Unsur-unsur utama dan identifikasi meliputi proses (pergerakan), cara, dan tujuan (eksploitasi).Untuk dibawah umur 18 tahun cukup dua unsur saja yaitu proses dan tujuan.
Dalam identifikasi proses (pergerakan), dapat dilakukan dengan melihat apakah orang yang diindikasikan menjadi korban perdagangan orang tersebut : (1). Direkrut? Atau (2). Ditransportasi? Atau (3). Dipindahkan? Atau (4) Ditampung? atau (5) Diterimakan di tujuan? Jika jawabannya YA, lihat unsur (2). Jika jawabannnya TIDAK, ia bukanlah korban perdagangan orang.
Kemudian dari cara, dapat dirinci dengan melihat apakah orang tersebut: (1). Diancam? Atau (2). Dipaksa dengan cara lain? Atau (3). Diculik? atau (4). Menjadi korban pemalsuan? Atau (5). Ditipu? Atau (6). Menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan? Jika jawabannya YA, lihat unsur (3) Jika jawabannya TIDAK dan korban masih anak, lihat unsur (3). Jika jawabannya TIDAK dan korban dewasa, maka ia BUKAN korban perdagangan orang.
Untuk unsur eksploitasi, apakah korban mengalami eksploitasi (1). Pelacuran, atau (2). Bentuk lain dari eksploitasi seksual, atau (3). Kerja Paksa, atau (4). Perbudakan, atau (5) Praktek-praktek lain dari perbudakan, atau (6) Pengambilan organ-organ tubuh. Jika jawabannya YA, ia adalah korban perdagangan orang. Jika jawabannnya TIDAK, ia bukanlah korban perdagangan orang.
Kemudian ada beberapa indikator yang memungkinkan sesorang telah menjadi korban perdagangan orang, antara lain :
• Orang tersebut tidak dapat pindah ke lokasi baru atau meninggalkan pekerjaan mereka.
• Orang tersebut tidak mengelola uang mereka sendiri.
• Orang tersebut tidak menguasai dokumennya sendiri, seperti paspor, kartu pengenal, dll.
• Orang tersebut tidak dibayar untuk pekerjaannya atau dibayar sangat rendah.
• Orang tersebut tinggal bersama beberapa orang lainnya dalam kondisi tidak bersih atau tinggal bersama majikannya (mungkin mucikarinya).
• Orang tersebut jarang sendirian dan tampaknya selalu memiliki pendamping.
• Orang tersebut tampak memiliki luka fisik atau bekas luka, seperti goresan, memar, atau luka bakar.
• Orang tersebut menunjukkan sikap penurut.
• Orang tersebut memperlihatkan gejala tekanan emosional dan masalah psikologis, seperti depresi, kegelisahan, luka yang dibuat sendiri, cenderung ingin bunuh diri.
Kiat praktis di atas adalah sebuah petunjuk dasar untuk memahami tentang modus dari perdagangan orang semakin marak. Memahami saja tidaklah cukup, yang sangat dibutuhkan adalah keberanian melaporkan dan menyeret para pelaku tindak pidana perdagangan orang ke meja hijau. Perdagangan orang merupakan tindak pidana berat karena telah merendahkan seklaigus melecehkan rasa kemanusiaan.(btl)
Sumber: http://www.iwork-id.org
