DPRD Jabar Didesak Susun Raperda Anti Trafiking
Barat (Jagat Jabar) dan INSTITUT PEREMPUAN dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jabar, Rabu (14/11). Kedua lembaga itu juga menyerahkan draf rancangan peraturan daerah (raperda) anti-trafficking versi mereka kepada Biro Hukum pemprov Jabar.
R. Valentina Sagala dari Institut Perempuan mengatakan, bagi Jabar keberadaan raperda anti-trafficking sangat penting. ?Berdasarkan laporan resmi Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, dan Jabar merupakan daerah utama pengirim korban perdagangan anak dan perempuan. Namun hingga kiniJabar justru belum memiliki perda untuk mengatasi masalah itu,? kata Valentina.
Ironisnya, Sulawesi Utara dan Sumatera Utara yang angka kasus perdagangan manusianya tidak terlalu mencolok justru sudah memiliki perda tersebut. Untuk itu, Institut Perempuan dan Jagat Jabar sudah mengirim permohonan untuk melakukan dengar pendapat dengan Komisi E DPRD Jabar. Namun, agenda Komisi E masih padat.
Diakui lambat.
Kepala Bagian Perundang-undangan Pemprov Jabar Eny Rohyani mengakui, proses penyusunan raperda anti-trafficking sangat lamabat. ?Sebenarnya, sajak tahun 2005 pemprof sudah punya raperda tentang hal ituy. Namun berdasarkan UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukkan Undang-undang, raperda yang disusun oleh DPRD leih diutamakan,? kata Eny.
Menurut dia, raperda anti-trafficking sudah dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah Tahun 2007. Namun hingga November 2007 pembahasannya belum jelas. ?Sebenarnya, kalau DPRD tidak mau melanjutkan, pemprov bersedia menyusun raperda itu,? kata Eny.
Jabar sudah memiliki Perda No 5/2006 tentang Perlindungan Anak yang salah satunya mencakup tentang perdagangan anak. Demikian juga Kabupaten Indramayu, yakni Perda No 4/ 2001 tentang Prostitusi.
Namun, Perda No 5/2006 belum cukup karena baru mengatur tentang trafficking anak, sedangkan perda di Indramayu baru mengatur trafficking untuk prostitusi. Trafficking orang dewasa untuk tujuan lain seperti buruh migran, belum tercakup,? ujar Valentina.
Eny mengatakan, pihaknya tidak dapat mengintervensi kewenangan DPRD Jabar untuk mempercepat pengesahan raperda. Sejak raperda digagas, beberapa anggota Komisi E DPRD Jabar yang terlibat, namun pindah ke komisi lain, juga menjadi hambatan. Belum diperoleh kabar mengenai prediksi jadwal raperda itu dapat disahkan menjadi perda.
Sanksi yang diaur dalam raperda sekitar tiga hingga enam bulan dan denda Rp 50 juta. Meski demikian, sanksi lebih berat dapat ditambahkan mengacu pada undang-undang di atasnya. Sanksi tak hanya dikenakan kepada pelaku, yaitu perantara dan penjual, tetapi juga aparat pemerintah yang terlibat dalam mafia perdagangan manusia.
Selain sanksi pidana, aparat dapat dipecat. Korban perdagangan manusia kebanyakan berasal dari kawasan pantai utar, seperti Kabupaten Indramayu dan Cirebon, dengan kantong-kantong kemiskinan yang padat. (LSD/BAY)
Sumber : Kompas Jabar, Kamis, 15 November 2007, hal C
